Rekomendasi
Pertimbangan pembangunan aplikasi SPBE
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), setiap pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE oleh Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib didahului dengan permohonan pertimbangan kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
Permohonan tersebut harus dilampiri dokumen persiapan yang menjadi dasar analisis kelayakan dan pengambilan keputusan oleh Kementerian. Dokumen ini wajib disusun sebelum pembangunan dimulai dan mengacu pada ketentuan Pasal 21 Permen Komdigi 6/2025.
Adapun tahapan pengajuan permohonan pertimbangan adalah sebagai berikut:
-
Pengajuan Permohonan
- Perangkat Daerah mengajukan permohonan pertimbangan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Papua Tengah paling lambat pada tahun anggaran n-1.
-
Permohonan wajib disertai dengan dokumen persiapan yang terdiri atas:
-
Dokumen Analisis Kebutuhan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 7, wajib disusun oleh unit TIK dan unit proses
bisnis. Dokumen ini berisi:
- Dasar hukum kewenangan pembangunan aplikasi;
- Permasalahan dan kebutuhan yang melatarbelakangi proyek (termasuk hasil audit/evaluasi) ;
- Daftar pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPBE;
- Tujuan dan manfaat dari aplikasi yang akan dibangun;
- Ruang lingkup dan cakupan layanan aplikasi;
- Analisis biaya dan manfaat;
- Analisis risiko awal (terhubung dengan dokumen manajemen risiko);
- Target waktu implementasi;
- Sasaran pengguna (internal/eksternal);
- Lokasi implementasi yang direncanakan.
-
Dokumen Perencanaan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 8, memuat rencana terstruktur mengenai
pelaksanaan proyek SPBE dan harus mencakup:
- Uraian ruang lingkup pembangunan;
- Proses bisnis dan layanan yang akan didukung oleh aplikasi;
- Kerangka kerja pengembangan (agile, waterfall, rapid dev, dsb.);
- Pemilihan pelaksana (Menteri, swakelola, atau pihak ketiga);
- Peran dan tanggung jawab pelaksana proyek;
- Jadwal implementasi dan periode kerja;
- Rencana aksi teknis dan langkah pelaksanaan;
- Rencana pemenuhan keamanan informasi sesuai regulasi;
- Kebutuhan sumber daya (SDM, anggaran, sarana);
- Indikator keberhasilan pembangunan aplikasi (output & outcome);
- Rencana alih pengetahuan dan teknologi (knowledge transfer);
- Mekanisme pemantauan dan pelaporan berkala.
-
Dokumen Manajemen Risiko, sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a, wajib menyajikan:
- Identifikasi risiko yang relevan (teknis, operasional, keamanan, dsb.);
- Deskripsi rinci risiko (termasuk penyebab & dampak);
- Level kemungkinan dan level dampak (dikombinasikan untuk menentukan besaran risiko);
- Status risiko residual (ada atau tidak);
- Apakah perlu penanganan? Jika ya, jelaskan opsi penanganan: Hindari, Mitigasi, Transfer, atau Diterima;
- Rencana aksi mitigasi: jadwal implementasi dan penanggung jawab (PIC);
- Pemantauan risiko secara berkala dan dokumentasi penanganannya.
-
Dokumen Analisis Kebutuhan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 7, wajib disusun oleh unit TIK dan unit proses
bisnis. Dokumen ini berisi:
-
Evaluasi dan Hasil Pertimbangan
- Menteri c.q. Direktur Jenderal akan mengevaluasi dokumen dan menerbitkan pertimbangan tertulis.
- Hasil pertimbangan dapat berupa: disetujui (diberikan rekomendasi) atau tidak disetujui (permohonan ditolak).
-
Penyesuaian Anggaran
Jika permohonan ditolak, Perangkat Daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap rencana pelaksanaan investasi TIK dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran.